Pengalaman Pertama Kenal Program Sampah Pemerintah

Tim RBeBe - 20 May 2023

Bagi banyak masyarakat, program pemerintah terkait sampah secara keseluruhan yaitu organik, non organik, residu dan B3 (nyaris) tidak terdengar.

Bukan rahasia lagi bahwa sampah semakin menggunung, banyak masyarakat yang terbiasa cuek terkait sampah. Himbauan yang sekedar lewat atau bahkan tidak sampai (paling tidak di telinga kami yang tinggal dekat Jakarta, ibukota Indonesia), tidak menimbulkan kesadaran apalagi aksi. Himbauan seperti 'buang sampah tanpa tas 'kresek', tidak pernah terdengar, bahkan warga yang awalnya memilah sampah, namun ujung-ujungnya, pengumpulan sampah ditumpuk dan dicampur saja | Klik  Materi Edukasi Sampah

Ini Programnya, Bagus Juga.

Saat itu petugas berkunjung ke RW 20 Mekarsari, Cimanggis, Depok. Permintaan sosialisasi dan pengarahan program penanganan sampah adalah inisiatif pengurus RW. Kunjungan dilakukan oleh Maman Suparman (kader PSKL/Pengurangan Sampah dan Kemitraan Lingkungan Hidup) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan/DLHK kota Depok, Ridwan Saputra sebagai Pengawas Kebersihan serta beberapa lainnya. 

Warga tampak cukup antusias bertanya. Petugas menjelaskan untuk penanganan sampah, pondasi aturannya adalah:

  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Perda No.5 Taun 2014, kota Depok tentang Memilah Sampah dari Sumber.

Berikut Arahan Petugas:

Warga bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk penanganan sampah. Biaya kontribusi pembuangan sampah seuai dengan Perda No.05 2019 antara 7 sampai 70 ribu rupiah/rumah (dihitung menurut luasnya).

Sampah Dipilah Dari Rumah Warga Menurut Jenisnya:

  • Sampah Organik (Bekas/Sisa Makanan, Sayuran, Daun, Batang) dengan mengeringkan yang berair (khususnya sampah basah) lalu semua dikumpulkan pada ember penampung.

  • Sampah Non Organik (Plastik, Berbagai bungkus produk, Kaleng, Kaca, Kertas, Besi dll) dengan mengumpulkannya pada karung

  • Sampah Residu/yang tidak bisa di daur ulang (Tissue, Pampers, Pembalut Wanita, Puntung Rokok, Lampu dll): kumpulkan dalam kantong plastik hitam.

  • Sampah B3/Bahan Berbahaya & Beracun (Batu Batere, Bahan Kimia, Alat Medis, Obat-Obatan dll) 

(Catatan redaksi: jenis sampah residu dan B3 diatas, bisa saja dimanfaatkan kembali dengan kreatifitas tertentu yang aman dan jelas manfaatnya)

Pengambilan sampah oleh petugas akan dilakukan rutin. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk. sementara sampah lainnya ditangani sesuai prosedur.

Warga bisa membentuk (klik) Bank Sampah dimana sampah bisa didaur ulang, dimanfaatkan atau di'uang'kan. Selain nilai ekonomi, Bank Sampah mempunyai berbagai dampak positif lainnya.

Petugas juga melakukan sosialisasi berbagai cara pengelolaan sampah organik dengan budidaya maggot dan pembuatan pupuk.

Pesan Dari Petugas, Khususnya Untuk Warga Depok:

  • Batasi Sampah, kurangi penggunaan plastik

  • Buang sampah pada tempatnya (Perda Depok No. 16 Tahun 2012 & No. 5 Tahun 2004, sanksi: Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara)

  • Pilah Sampah

  • Tidak membakar sampah atau membakar sampah sesuai ketentuan (Pasal 29 UU No.18 2008 tentang Pengelolaan Sampah)

Pesan Warga Kepada Pemerintah:

  • Program, Sosialisasi & Komunikasi terkait sampah ditingkatkan dan digiatkan

  • Fasilitasi pengelolaan sampah per area (contohnya setiap kecamatan mempunyai pengelolaan sampah organik yang mempunyai nilai ekonomi dimana nantinya bisa berkembang secara mandiri)

  • Fasilitasi lebih banyak tempat sampah (khususnya di tempat umum) dengan pilihan tempat sampah sesuai jenisnya (sampah dibuang berdasarkan jenisnya)

  • Peraturan ditegakkan dengan tegas yang didahului dengan sosialisasi merata (apresiasi untuk aturan tegas yang sudah diberlakukan seperti terlihat di toko-toko modern di daerah Depok tidak memberikan tas plastik bagi pembelinya)

Untuk informasi penanganan sampah kota Depok dapat menghubungi (klik) wa.me/6281283148030 (Ridwan Saputra, Pengawas Kebersihan)

Klik Materi Edukasi Sampah untuk berbagai materi Informasi & Edukasi Tentang Sampah

(Tim Rbebe, Maret 2022)