Pemerintah, sang Penentu Tata Aturan Sampah
Tim RBeBe - 20 May 2023
Mungkin kebanyakan orang tidak sadar bahwa permasalahan sampah semakin menggunung seiring dengan gunungan sampah yang semakin tinggi. Memang ada golongan masyarakat peduli yang sudah bergerak, namun masih jauh dari cukup.
Andaikan pemerintah membuat aturan tegas yang dikontrol dan terus dievaluasi dari tingkat kelurahan atau desa sampai provinsi serta dijalankan bersama masyarakat dengan pendekatan, komunikasi dan koordinasi yang baik. Andaikan :
-
Warga harus membatasai dan memilah sampahnya, bila sampah berlebih maka dikenakan iuran tambahan pengelolaan dan pengolahan sampah
-
Kelurahan atau desa diwajibkan punya pengelolaan dan pengolahan sampah organik dan anorganik yang bernilai ekonomis. Bisa bekerjasama dengan swasta.
-
Pembatasan barang plastik, stereofoam, kertas yang mengiringi gaya hidup komsumtif, seperti tas kresek, kotak plastik, sedotan plastik, kotak kertas. Pembatasan bisa berupa bisa pelarangan terbatas atau dikenakan pajak tinggi
-
Petugas pemungut sampah dicukupkan dalam tiap daerah, diatur, dilatih dan dikelola dengan baik
-
Proses pemungutan sampah juga ada pemilahan, demikian juga di Tempat Pembuangan Akhir
-
Menggiatkan terus tempat pembuatan pupuk organik dan peternakan seperti Moggot yang merupakan solusi bagi sampah organik. Pemerintah mendirikan juga di daerah yang belum ada
-
Himbauan terus menerus dengan berbagai cara kreatif, berbagai hal terkait sampah: membatasi plastik, stereofoam, kertas, makanan perlu dihabiskan khususnya di tempat umum/restoran umum dengan dipilah dan dibuang pada tempatnya
-
Penampungan sisa makanan layak makan untuk warga tidak mampu
-
dan seterusnya
Walaupun semua adalah tanggungjawab bersama, namun sang pemantik yang bisa berdampak massal, pembuat aturan, alokasi dana untuk program edukasi, pendampingan sampai pengawalan adalah pemerintah.
Tentu akan ada gesekan dan penolakan dari masyarakat sendiri, dari pelaku usaha, dari perusahaan-perusahaan yang bisnisnya terganggu dan oknum pemerintah yang juga mempunyai kepentingan. Walau demikian, semoga semua celah tetap terus diusahakan.

Kerjasama dengan masyarakat, para aktivis persampahan, lembaga swadaya dan banyak pihak tentu perlu dilakukan.
Semoga pemerintah terus membuka forum-forum diskusi, mendukung aksi nyata, menggandeng dan merangkul berbagai pihak dan masyarakat luas untuk berjuang mengatasi sampah. Memang pemerintah sudah banyak mengeluarkan tata aturan, seperti PP Nomor 27 Tahun 2020. Apa sudah dilakukan dengan sungguh-sungguh? Tampaknya tidak terdengar gerakannya di lingkungan tempat tinggal kami. Saat mencari di internet, barulah tampak berbagai gerakan pemerintah terkait sampah yang sayangnya tidak sampai ke lingkungan tempat tinggal kami yang tidak jauh dari Jakarta.
Klik Berbagai materi tentang sampah dan pengelolaannya
(Tim Rbebe)

